Bersembunyi di Duri, Polsek Minas Ringkus 1 Lagi Pelaku Pencurian Pipa Besi milik PT PHR 

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:30:00 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com |  Setelah Polsek Minas Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40) dan 1 orang Penadah dengan inisial RA (34). Kini Polsek Minas kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya, merupakan pria paruh baya berinisial M (58), Warga Kecamatan Mandau (Duri), Kabupaten Bengkalis.

Kejadian pencurian pipa besi ini sendiri berawal dari laporan Pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) atas hilangnya pipa besi milik mereka sejak bulan Januari 2023. 

Sebelumnya, atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH, pihaknya bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian pipa besi milik PHR.

Dan setelah itu tim yang dipimpin langsung Kapolsek Minas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih belum tertangkap. 

Dari pengembangan perkara pencurian tersebut, tim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa seorang pelaku lainnya sedang berada di Kecamatan Mandau (Duri) Kabupaten Bengkalis. 

Atas informasi itu, pada Senin (29/05/2023) Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Duri. Benar saja, salah satu pelaku dengan inisial M (58) saat itu sedang bersembunyi dikediamannya di Duri.

"Atas penangkapan tersebut, maka tersangka M (58) segera diamankan dan dibawa ke Polsek Minas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH.

Dikatakan Kapolsek, keberhasilan Polsek Minas atas pengungkapan kasus pencurian pipa besi milik PT PHR ini bukan semata mata karna kerja keras dari Polsek Minas saja, akan tetapi berkat peranan Masyarakat yang sudah memberikan informasi yang sangat berharga kepada Personil Polsek Minas.

"Kami sangat berterima kasih kepada Masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus pencurian ini," tutur Kapolsek Minas.

Atas dugaan perkara pencurian pipa besi tersebut, kini ke 5 orang tersangka dengan inisial RYP (29), ADH (24), SH (29), DHS (40) dan M (58), dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 1 pelaku penadah dengan inisial RA (34) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex